Portal Resmi • Samsat Kalimantan Tengah
PPID Unduhan Pengaduan
Samsat Kalimantan Tengah
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Aplikasi Internal Pegawai Google Play Store

Kebijakan Privasi — SIKAT KH

Sistem Informasi Kendaraan Kalimantan Tengah  ·  Terakhir diperbarui: 22 April 2026

Kebijakan Privasi ini mengatur bagaimana SIKAT KH (Sistem Informasi Kendaraan Kalimantan Tengah) yang dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pengguna.

Aplikasi ini bersifat internal. Hanya diperuntukkan bagi pegawai Samsat dan pegawai Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah yang telah memiliki akun resmi. Masyarakat umum tidak diperkenankan menggunakan aplikasi ini.

1. Definisi

  • Aplikasi — SIKAT KH (Sistem Informasi Kendaraan Kalimantan Tengah), aplikasi Android internal yang didistribusikan melalui Google Play Store dengan akses terbatas.
  • Pengelola — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah selaku pengembang dan pemilik aplikasi.
  • Pengguna / Petugas — Pegawai Samsat (petugas Dirlantas, Jasa Raharja, dan Bapenda) yang telah mendapatkan akun resmi dari administrator sistem.
  • Data Pribadi — informasi yang dapat mengidentifikasi atau berkaitan dengan Pengguna secara langsung maupun tidak langsung, termasuk data kedinasan.
  • Administrator — petugas yang ditunjuk Bapenda Kalteng untuk mengelola akun, hak akses, dan data dalam aplikasi.

2. Ruang Lingkup Aplikasi

SIKAT KH adalah aplikasi manajemen internal yang digunakan oleh petugas Samsat/Bapenda untuk:

  • Pencatatan, verifikasi, dan pengelolaan data kendaraan bermotor.
  • Pemrosesan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK.
  • Koordinasi antar-loket dan antar-unit dalam lingkungan Samsat terpadu.
  • Pelaporan dan monitoring kinerja pelayanan secara real-time.
Aplikasi ini tidak ditujukan untuk digunakan oleh masyarakat umum sebagai layanan mandiri (self-service).

3. Data yang Dikumpulkan

Aplikasi mengumpulkan dua kategori data: data kedinasan petugas dan data kendaraan yang diproses dalam tugas pelayanan.

A. Data Kedinasan Petugas

DataKeteranganSumber
NIP / Nomor Induk PegawaiIdentitas resmi ASN/Non-ASNDiisi saat registrasi akun
Nama LengkapSesuai SK/dokumen kepegawaianDiisi saat registrasi akun
Jabatan & Unit KerjaJabatan fungsional/struktural dan unit penempatanDiisi saat registrasi akun
E-mail DinasNotifikasi dan pemulihan akunDiisi saat registrasi akun
Nomor HP DinasVerifikasi dua langkah (2FA) jika diaktifkanDiisi saat registrasi akun
Instansi AsalDirlantas, Jasa Raharja, atau BapendaDipilih saat registrasi

B. Data Aktivitas & Log Sistem

DataKeterangan
Log Masuk/KeluarWaktu login/logout dan alamat IP perangkat
Riwayat TransaksiRekam jejak pelayanan yang diproses petugas (akuntabilitas)
Info PerangkatJenis perangkat, versi OS Android (anonim)
Token NotifikasiDigunakan untuk push notification kedinasan

C. Data Kendaraan yang Diproses

Data kendaraan (nomor polisi, nomor rangka, STNK, PKB, dll.) yang diinput oleh petugas merupakan data objek pelayanan, bukan data pribadi petugas. Data ini dikelola sesuai regulasi perpajakan dan kewenangan Samsat terpadu.

4. Tujuan Penggunaan Data

Data kedinasan petugas digunakan semata-mata untuk:

  • Autentikasi & Otorisasi — memverifikasi identitas petugas dan menentukan hak akses sesuai jabatan/unit kerja.
  • Akuntabilitas Pelayanan — mencatat rekam jejak transaksi untuk keperluan audit, pengawasan internal, dan pertanggungjawaban.
  • Koordinasi Antar-Instansi — memfasilitasi komunikasi dan sinkronisasi data antar-loket Samsat terpadu (Dirlantas, Jasa Raharja, Bapenda).
  • Notifikasi Kedinasan — mengirimkan pemberitahuan tugas, pembaruan sistem, atau informasi operasional kepada petugas terkait.
  • Evaluasi Kinerja Sistem — menganalisis pola penggunaan aplikasi secara agregat untuk peningkatan layanan (tanpa mengidentifikasi individu).
  • Kepatuhan Hukum — memenuhi kewajiban pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Dasar Hukum Pemrosesan Data

Pemrosesan data kedinasan pegawai dilaksanakan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengelolaan sistem informasi pemerintah daerah.
  • Persetujuan (consent) yang diberikan petugas saat aktivasi akun.
  • Kepentingan pelaksanaan tugas pelayanan publik Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.

6. Kewajiban Pengguna (Petugas)

Sebagai pengguna aplikasi internal, setiap petugas wajib:

  • Menjaga Kerahasiaan Akun — tidak membagikan username, password, atau kode OTP kepada siapa pun, termasuk sesama rekan kerja.
  • Menggunakan Akun Sendiri — dilarang menggunakan akun milik petugas lain atau membiarkan akun digunakan pihak tidak berwenang.
  • Melaporkan Penyalahgunaan — segera melapor ke administrator jika mengetahui atau mencurigai adanya akses tidak sah pada akun.
  • Menggunakan Perangkat yang Layak — menggunakan perangkat yang bebas dari malware dan tidak ter-root.
  • Logout Setelah Selesai — selalu keluar dari aplikasi setelah menyelesaikan tugas, terutama pada perangkat bersama.

7. Berbagi Data Antar Instansi

Data kedinasan petugas tidak dibagikan kepada pihak komersial. Berbagi data hanya terjadi dalam lingkup:

  • Unit Internal Samsat Terpadu — antar-loket Dirlantas (Polda Kalteng), Jasa Raharja Kalteng, dan Bapenda Kalteng sesuai kewenangan.
  • Pengawas Internal & Inspektorat — untuk audit, evaluasi, dan pemeriksaan kinerja sesuai kewenangan.
  • Tim Teknis / Penyedia Infrastruktur — mitra pengelola server yang terikat perjanjian kerahasiaan (NDA) dengan Bapenda Kalteng.
  • Kewajiban Hukum — apabila diwajibkan oleh putusan pengadilan atau peraturan perundang-undangan.

8. Penyimpanan dan Keamanan Data

  • Data disimpan di server yang berlokasi di wilayah Republik Indonesia di bawah pengelolaan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Transmisi data diamankan dengan protokol HTTPS/TLS; penyimpanan menggunakan enkripsi at-rest.
  • Autentikasi menggunakan username, password terenkripsi (hashed), dan opsional verifikasi dua langkah (2FA).
  • Hak akses dibatasi berdasarkan peran (role-based access control) sesuai jabatan dan unit kerja petugas.
  • Log aktivitas (audit trail) disimpan selama minimal 5 tahun sesuai ketentuan kearsipan pemerintah.
  • Akun petugas yang tidak aktif (pensiun, mutasi, diberhentikan) dinonaktifkan dalam 7 hari kerja sejak pelaporan atasan langsung.
  • Audit keamanan sistem dilakukan berkala oleh tim teknis atau auditor independen yang ditunjuk Bapenda Kalteng.

9. Hak-Hak Pengguna (Petugas)

Sesuai UU PDP, setiap petugas berhak untuk:

  • Mengakses data kedinasan yang tersimpan atas nama dirinya.
  • Memperbaiki data yang tidak akurat atau tidak terkini melalui administrator.
  • Meminta Penghapusan data setelah masa tugas berakhir, sepanjang tidak bertentangan kewajiban kearsipan pemerintah.
  • Mengetahui tujuan dan dasar hukum pemrosesan data dirinya dalam sistem.
  • Mengajukan Keberatan atas pemrosesan data yang dianggap melampaui kewenangan kepada administrator atau atasan langsung.

Permintaan hak data dapat disampaikan kepada administrator sistem atau melalui kontak di bagian 11.

10. Analitik dan Pemantauan Sistem

  • Aplikasi menggunakan analitik internal (anonymous aggregated analytics) untuk memantau performa dan mendeteksi anomali.
  • Data analitik tidak mengidentifikasi individu dan tidak dibagikan ke platform analitik komersial pihak ketiga.
  • Log akses dan audit trail digunakan untuk keamanan dan akuntabilitas, bukan pemantauan produktivitas harian secara personal.
  • Aplikasi tidak mengaktifkan kamera, mikrofon, atau mengakses galeri tanpa permintaan eksplisit petugas dalam konteks tugas.

11. Kontak dan Pengaduan Privasi

Untuk pertanyaan akun, permintaan hak data, atau pengaduan privasi:

  • Administrator Sistem SIKAT KH — melalui atasan langsung atau kanal koordinasi internal unit.
  • Pengelola Aplikasi: Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
  • Alamat: Jl. R.T.A Milono Km. 5,5, Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  • E-mail: [email protected]
  • Telepon: (0536) 3226869
  • WhatsApp: 0877-7576-0675

Kami berupaya merespons setiap permintaan dalam 7 hari kerja.

12. Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi ini dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti perubahan regulasi, fitur aplikasi, atau kebijakan keamanan internal. Perubahan signifikan akan diberitahukan melalui notifikasi dalam aplikasi atau surat edaran internal dari Bapenda Kalteng. Penggunaan aplikasi secara berkelanjutan setelah perubahan diterbitkan dianggap sebagai penerimaan atas kebijakan yang telah diperbarui.

Kebijakan Privasi ini berlaku untuk SIKAT KH versi Android, didistribusikan melalui Google Play Store khusus bagi pegawai internal Samsat dan Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah.